Desa Ngara
Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada
Dana Desa Tahap II Sebesar Rp176,6 Juta Resmi Masuk ke Rekening Desa Ngara
Pemerintah Desa Ngara menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Reguler Tahun Anggaran 2026 senilai Rp176.672.400 yang resmi masuk ke rekening kas desa pada tanggal 29 April 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari total pagu Dana Desa Ngara sebesar Rp294.454.000 yang telah ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran Tahap II ini berjalan lancar setelah Pemerintah Desa Ngara berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2026, yakni menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I. Dari total anggaran Tahap I sebesar Rp117.781.600, telah terealisasi sebesar Rp86.790.000 dan seluruh data penyerapan tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Om Span yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Sekretaris Desa Ngara, Charles Basi, menginformasikan bahwa penerimaan Dana Desa Tahap II ini sepenuhnya selaras dengan dokumen perencanaan keuangan desa. Masuknya dana ke rekening kas desa tercatat sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) pada sisi penerimaan (uang masuk), serta sejalan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disusun oleh masing-masing Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan. Hal ini menunjukkan keseriusan desa Ngara dalam hal tata kelola keuangan desa yang diharapkan bersama akan semakin baik dari waktu ke waktu, tegasnya.
Rencana Realisasi Mei–Juni 2026
- Pemerintah Desa Ngara akan memadatkan realisasi sisa anggaran Tahap I dan Tahap II pada bulan Mei dan Juni 2026.
- Bulan Mei 2026: direncanakan realisasi sekitar Rp.90 jutaan untuk kegiatan prioritas fisik
- Kegiatan yang akan dibiayai meliputi: pembayaran bahan/material Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), serta Drainase melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Sedangkan kegiatan bulan Juli sampai Desember adalah sebagian besar kegiatan pemberdayaan, berupa pembayaran BLT, insentif tenaga pendidikan, tenaga keseharan desa dan kader posyandu.
- Seluruh kegiatan mengacu pada DPA yang telah disusun dan disepakati oleh pelaksana kegiatan.
Realisasi yang terstruktur ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Ngara dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa Ngara tetap berharap dukungan seluruh lembaga di desa dan segenap masyarakat untuk aktif memantau dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai wujud pengawasan berbasis komunitas yang menjadi pilar utama pengelolaan Dana Desa yang baik.


